Loading
MAJU BERASAMA BUMDES
Bumdes Desa Cikahuripan - Klapanunggal

Bumdes CMMSC

Bumdes Desa Cikahuripan, atau dikenal dengan Bumdes CMMSC adalah badan usaha milik desa yang selalu berinovasi dalam berbagai bidang dengan tujuan menciptakan banyak manfaat untuk masyarakat Desa Cikahuripan.

Apper Business WordPress Statistics
Supporting Bumdes CMMSC
Software landing business templateBusiness Statistics Theme

Sekilas Bumdes

Pembangunan desa diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu strateginya yakni dengan pembentukan atau pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Pendirian BUM Desa ini mesti disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUM Desa ini dapat dijadikan salah satu strategi yang patut dipertimbangkan dalam upaya pembangunan desa. BUM Desa ini, diberbagai wilayah telah beroperasi dan memberikan keuntungan serta menambah pemasukan bagi keuangan desa.

Apa yang kami lakukan

Beberapa Unit Usaha Bumdes CMMSC

Internet Desa
Bumdes CMMSC menyediakan layanan internet desa dengan harga yang terjangkau den jaringan yang stabil
Penyewaan Lapangan
Penyewaan Lapangan Bola yang terletak di Kampung Palahlar ( Stadium Mini Cikahuripan )
Penyewaan Kios
Penyewaan kios juga tersedia untuk warga Desa Cikahuripan yang ingin membuka usaha
Penyewaan Lapak
Bumdes CMMSC juga menyewakan lapak untuk usaha UMKM bagi seluruh warga Desa Cikahuripan

Minta Bin Sarta

Manager

Yudi Santoso

Bendahara

Darus SR

Manager Unit
CMMSC : Cikahuripan Makmur Mandiri Sejahtera Cikahuripan ( Badan Usaha Milik Desa ).
0+
Internet
0K+
Reviews
0+
Kios/Lapak
0+
Koneksi jasa
Startup business progress

CMMSC MEMBANGUN KEMANDIRIAN

Sukses bersama , menciptakan manfaat untuk masyarakat

MAJU BERSAMA BUMDES DESA CIKAHURIPAN

Bumdes CMMSC

Sekilas Tentang Bumdes CMMSC

FAQ - Frequently Asked Questions

Sekilas tanya tentang bumdes

Apa Dasar hukum yang mendasari adanya Badan Usaha Milik Desa?

Dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa

Dari mana saja Modal untuk usaha BUM Desa didapat?

(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. (2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. b. penyertaan modal masyarakat Desa. (4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.

Bagaimana tahap-tahap dalam proses pendirian Bumdes?

    1. Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Desa,Melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga, Menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa,Menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUM Desa

    2. Penyusunan AD/ ART dan Raperdes, Sosialisasi Drat AD/ART dan Raperdes, Persiapan Pelaksanaan MUSDES, MUSDES pembentukan BUMDES

Siapa yang mengelola Bumdes?

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemdes (pemerintah Desa) yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat – dalam hal ini BUMdes sebagai institusi yang dibuat oleh Pemerintah Desa untuk mengelola/menampung (semua) unit-unit usaha milik desa

Baca Informasi terbaru kami

Informasi seputar Bumdes Cikahuripan