
Bumdes CMMSC
Bumdes Desa Cikahuripan, atau dikenal dengan Bumdes CMMSC adalah badan usaha milik desa yang selalu berinovasi dalam berbagai bidang dengan tujuan menciptakan banyak manfaat untuk masyarakat Desa Cikahuripan.











Sekilas Bumdes
Pembangunan desa diupayakan untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu strateginya yakni dengan pembentukan atau pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Pendirian BUM Desa ini mesti disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUM Desa ini dapat dijadikan salah satu strategi yang patut dipertimbangkan dalam upaya pembangunan desa. BUM Desa ini, diberbagai wilayah telah beroperasi dan memberikan keuntungan serta menambah pemasukan bagi keuangan desa.
- Program Wirausaha
- Digitalisasi system
- Desa Internet


Beberapa Unit Usaha Bumdes CMMSC

CMMSC MEMBANGUN KEMANDIRIAN
Sukses bersama , menciptakan manfaat untuk masyarakat
MAJU BERSAMA BUMDES DESA CIKAHURIPAN
FAQ - Frequently Asked Questions
Sekilas tanya tentang bumdes
Apa Dasar hukum yang mendasari adanya Badan Usaha Milik Desa?
Dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa
Dari mana saja Modal untuk usaha BUM Desa didapat?
(1) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. (2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. b. penyertaan modal masyarakat Desa. (4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.
Bagaimana tahap-tahap dalam proses pendirian Bumdes?
Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Desa,Melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga, Menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa,Menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUM Desa
Penyusunan AD/ ART dan Raperdes, Sosialisasi Drat AD/ART dan Raperdes, Persiapan Pelaksanaan MUSDES, MUSDES pembentukan BUMDES
Siapa yang mengelola Bumdes?
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemdes (pemerintah Desa) yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat – dalam hal ini BUMdes sebagai institusi yang dibuat oleh Pemerintah Desa untuk mengelola/menampung (semua) unit-unit usaha milik desa
Baca Informasi terbaru kami
Informasi seputar Bumdes Cikahuripan


Memahami Dan Mengerti : Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
